Etika Bisnis

MACAM-MACAM NORMA DAN CONTOHNYA

1. Norma Agama (Norma Tertinggi)
     Norma agama adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan kaidah yang ada dalam wahyu tuhan. Jika kita melanggar norma ajaran atau perintah tuhan , berarti kita sudah siap menghadapi hukuman dari yang maha kuasa. Fungsi norma agama adalah agar seluruh manusia yang beragama dapat menjadi manusia yang berguna bagi orang lain dan dirinya sendiri sehingga diperlukan juga peran akhlak dalam karakter pembentukan bangsa. Contoh norma agama( Tidak boleh membunuh sesama manusia, tidak boleh merampok harta orang lain, tidak boleh berbuat cabul, hormatilah bapak ibumu)

2. Norma Kesopanan
   Norma kesopanan adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan ketaatan, kepatuhan dan kedisiplinan dalam ber masyarakat. jika kita melanggar berarti kita sudah siap untuk di nilai sebagai manusia yang tidak baik oleh masyarakat. Fungsi norma kesopanan adalah agar melahirkan rasa aman, tentram dan rasa persaudaraan sehingga tak ada yang merasa dirinya dirugikan. Contoh norma kesopanan (Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya, berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu, memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah, janganlah meludah di dalam kelas).

3. Norma Kesusilaan
    Norma kesusilaan adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan kaidah hidup bermasyarakat yang dilakukan dari hati yang paling tulus. Jika kita melanggar berarti kita sudah siap untuk tidak dipercaya lagi oleh orang lain dan dinilai sebagai manusia yang tidak mempunyai harga diri. Fungsi norma kesusilaan adalah agar tercipta rasa saling menghargai dan saling menghormati pada sesama manusia sehingga menimbulkan rasa aman, tentram dan rasa persaudaraan dan dibutuhkan juga peran ayah dalam keluarga untuk menuntun anaknya kejalan yang benar. Contoh norma susila ( Jangan mencuri barang milik orang lain, jangan membunuh sesama manusia, hormatilah sesamamu, bersikaplah jujur).

4. Norma Hukum
   Norma yang berjalan sesuai dengan aturan aturan atau pedoman hidup yang sudah ditetapkan dalam pemerintah dan undang undang negara. Jika dilanggar berarti kita sudah siap untuk mendapatkan ganjaran berupa penjara (pidana) atau denda uang yang tidak sedikit (perdata). Fungsi norma hukum yaitu agar masyarakat tidak melakukan kejahatan yang merugikan orang lain, diri sendiri bahkan merugikan negara sehingg dibutuhkan cara menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat.
Contoh-contoh norma hukum:
a. Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
b. Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.

5. Norma Kebiasaan
    Norma kebiasaan adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan tradisi yang berlaku atau kebiasaan yang sudah terjadi puluhan tahun atau ratusan tahun ditengah  dimasyarakat. Jika kita langgar kita tidak merugikan pihak manapun tetapi akan merugi untuk diri sendiri sehingga diperlukan peran orang tua dalam mendidik anak mengarahkan ke aturan yang sesuai.

ETIKA SECARA UMUM DAPAT DIBAGI MENJADI 2

1. Etika Filosofis
  Pengertian etika filosofis adalah suatu etika yang bersumber dari aktivitas berpikir yang dilakukan oleh manusia. Dengan kata lain, etika merupakan bagian dari filsafat.
Berbicara tentang filsafat maka kita perlu mengetahui sifat dari etika tersebut, yaitu;
  • Empiris, yaitu cabang filsafat yang membahas sesuatu yang ada atau konkret. Misalnya filsafat hukum yang mempelajari mengenai hukum.
   • Non Empiris, yaitu filsafat yang berusaha melampaui hal konkret dengan seolah-olah menanyakan sesuatu yang ada di balik semua gejala konkret.

2. Etika Teologis
      Pada dasarnya etika teologis terdapat pada setiap agama. Etika teologis ini adalah bagian dari etika secara umum karena mengandung berbagai unsur etika umum dan dapat dimengerti jika memahami etika secara umum.
        Misalnya dalam agama Kristen, etika teologis merupakan etika yang bersumber dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi, serta melihat kesusilaan bersumber dari kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi.

PRINSIP ETIKA BISNIS 

1. Prinsip Otonomi
       Otonomi merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Seseorang dikatakan memiliki prinsip otonomi dalam berbisnis jika ia sadar sepenuhnya akan kewajibannya dalam dunia bisnis. Ia tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang dihadapinya, tuntutan dan aturan yang berlaku bagi bidang kegiatannya. Ia sadar dan tahu akan keputusan dan tindakan yang akan diambilnya serta risiko atau akibat yang akan timbul baik bagi dirinya dan perusahaannya maupun bagi pihak lain.
     Hal yang demikian berlaku juga dalam bidang bisnis. Misalnya seorang pelaku bisnis hanya mungkin bertindak secara etis kalau dia diberi kebebasan dan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan apa yang dianggapnya baik. Tanpa kebebasan ini para pelaku bisnis hanya akan menjadi robot yang hanya bisa tunduk pada tuntutan perintah, dan kendali dari luar dirinya. Hanya dengan kebebasan seperti itu ia dapat menentukan pilihannya secara tepat dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya .

2. Prinsip Kejujuran
      Dalam kenyataannya, kegiatan bisnis tidak akan bisa bertahan dan berhasil kalau tidak didasarkan pada prinsip kejujuran. Sesungguhnya para pelaku bisnis modern sadar dan mengakui bahwa memang kejujuran dalam berbisnis adalah kunci keberhasilannya, termasuk untuk bertahan dalam jangka panjang, dalam suasana bisnis yang penuh dengan persaingan.
      Kejujuran ini sangat penting artinya bagi kepentingan masingmasing pihak dan selanjutnya sangat menentukan hubungan dan kelangsungan bisnis masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak berlaku curang, maka pihak yang dirugikan untuk waktu yang akan datang tidak akan lagi bersedia menjalin hubungan bisnis dengan pihak yang berbuat curang tersebut.
     Oleh karena itu sekali pengusaha menipu konsumen, entah melalui iklan atau pelayanan yang tidak sesuai dengan yang diinformasikan, konsumen akan dengan mudah lari dan pindah ke produsen yang lain. Cara-cara promosi yang berlebihan, tipu-menipu bukan lagi cara bisnis yang baik dan berhasil. Kenyataan bahwa banyak konsumen Indonesia lebih suka membeli produk dari luar negeri, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia kurang begitu percaya dengan produk buatan bangsanya sendiri.

3. Prinsip Keadilan
   Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Demikian pula prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu diperlakukan secara sama sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

4. Prinsip Saling Menguntungkan 
   Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan menuntut hak yang sama yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis.
 Dalam kenyataan, pengusaha ingin memperoleh keuntungan dan konsumen ingin memperoleh barang dan jasa yang memuaskan (harga tertentu dan kualitas yang baik) maka bisnis hendaknya dijalankan saling menguntungkan antara produsen dan konsumen.

5. Prinsip Integritas Moral
    Prinsip ini menganjurkan agar orang-orang yang menjalankan bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan. Perusahaan harus megelola bisnisnya sedemikian rupa agar tetap dipercaya, tetap paling unggul dan tetap yang terbaik.
     Dengan kata lain prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan. Hal ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja, baik keluar maupun ke dalam perusahaan.

PENGERTIAN DAN JENIS STAKEHOLDER


   Stakeholder merupakan dari suatu masyarakat, kelompok, komunitas maupun individu manusia yang akan memiliki hubungan atau kepentingan terhadap suatu organisasi dan perusahaan. Suatu masyarakat, kelompok, komunitas maupun individu tersebut dapat dikatakan sebagai stakeholder jika mereka memiliki karekteristik seperti yang memiliki kekuasaan atau kepentingan terhadap organisasi maupun perusahaan.
    Atau juga definisi dari stakeholder yakni orang yang akan memiliki minat ataupun kepentingan di dalam suatu perusahaan/pekerjaan. Hal ini juga bisa menyangkut kepentingan finansial atau juga kepentingan yang lainnya. Jika orang tersebut terkena pengaruh dari apa yang terjadi pada perusahaan/pekerjaan, baik itu dampak negatif maupun positif orang tersebut dapat juga dikatakan sebagai stakeholder. ada Beberapa contoh stakeholder contohnya seperti pegawai ataupun karyawan, pelanggan, staff dan supplier. Adapun juga organisasi yang hanya memiliki stakeholder atau tidak memiliki shareholder , contohnya: seperti Universitas. Universitas pada umumnya tidak akan memiliki saham akan tetapi hanya akan memiliki stakeholder yang banyak contohnya mahasiswa, dosen, satpam, staff, akademik dan lain seagainya.
     Stakeholder dalam kegiatan bisnis juga memiliki peran yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi atau tugasnya masing-masing, namun, memiliki tujuan yang sama yakni mengembangkan suatu perusahaan dalam kegiatan bisnis. Peran stakeholder yakni:
1. Pemegang Saham atau Pemilik
  Pemegang saham juga berperan sebagai investor yang akan menyediakan modal untuk berjalannya suatu perusahaan. Pemegang saham juga dapat berperan sebagai pengawas dalam perusahaan untuk dapat mengamati kinerja para pegawai dan juga akan kondisi finansial dalam perusahaan.

2. Pegawai
    Kinerja perusahaan akan sangat bergantung pada kinerja sumber daya manusia tang di dalamnya. Pegawai akan memiliki peran yang cukup penting dalam bisnis dimana mereka merupakan orang yang juga berkaitan secara langsung dengan proses produksi.
 Kondisi yang nyaman atau harmonis diantaranya para pegawai akan menghasilkan kerjasama yang baik dengan mengesampingkan kepentingan masing-masing.

3. Suplier
  Pemasok berperan dalam menyediakan bahan baku yang akan digunakan untuk produksi. Apabila terjadi keterlambatan dalam penyediaan bahan baku akan mengganggu jalannya proses produksi yang akan berdampak pada proses pemasaran ataupun distribusinya.

4. Konsumen
   Konsumen juga berperan sebagai pengguna atau pengamat hasil produk dari suatu perusahaan. Laris tidaknya barang yang akan dipasarkan sangat tergantung pada selera masyarakat sehingga saran konsumen sangat penting untuk kemajuan perusahaan.

5. Bank (Creditor)
  Individu maupun lembaga keuangan yang akan memberikan pinjaman kepada pengusaha. Pada umumnya kreditor juga akan memberikan pinjaman dengan syarat tertentu sebagai jaminan uang mereka yang akan dikembalikan tepat waktu berikut prestasinya.

     Berdasarkan kekuatan, posisi penting, atau pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat kita diketegorikan kedalam beberapa kelompok yakni stakeholder primer, sekunder maupun stakeholder kunci.
1. Stakeholder Utama (Primer)
     Stakeholder utama merupakan stakeholder yang juga memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu peraturan, program, atau proyek. Mereka juga harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

2. Stakeholder Pendukung (Sekunder)
  Stakeholder juga pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak akan memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, maupun proyek, tetapi juga memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara atau sangat berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
Yang juga termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) yakni:
Lembaga pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak akan memiliki tanggung jawab langsung.
Lembaga pemerintah yang sudah terkait dengan issu tetapi tidak akan memiliki kewenangan                secara langsung dalam pengambilan keputusan.
Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang akan bergerak di bidang yang                  bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang akan memiliki concern.
Perguruan Tinggi yaitu kelompok akademisi ini akan memiliki pengaruh penting dalam                        pengambilan keputusan pemerintah serta Pengusaha yang juga terkait sehingga mereka juga                akan  masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.

Pengusaha yang terkait

3. Stakeholder Kunci
      Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang akan memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang akan dimaksud merupakan unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif maupun instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk proyek level daerah kabupaten.

Yang juga termasuk dalam stakeholder kunci yakni :
     •      Pemerintah Kabupaten
     •      DPR Kabupaten
     •      Dinas yang membawahi langsung proyek yang akan bersangkutan.

Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme

  Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya Ultilitarianisme itu pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara moral).
      Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu keputusan.
Keputusan Etis = Utilitarianisme
Keputusan Bisnis = Kebijakan Bisnis
     Ada dua kemungkinan dalam menentukan kebijakaan publik yaitu kemungkinan diterima oleh sebagian kalangan atau menerima kutukan dari sekelompok orang atas ketidaksukaan atas kebijakan yang dibuat.
      Bentham menemukan dasar yang paling objektif dalam menentukan kebijakan umum atau publik yaitu : apakah kebijakan atau suatu tindakan tertentu dapat memberikan manfaat atau hasil yang berguna atau bahkan sebaliknya memberi kerugian untuk orang – orang tertentu.
Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme
         Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan:
1. Manfaat 
  Bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.

2. Manfaat Terbesar
     Sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.

3. Pernyataan Mengenai Manfaat
     Manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita. Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu. 
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :
      1.     Tindakan yang baik dan tepat secara moral 
      2.     Tindakan yang bermanfaat besar
      3.     Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.

Nilai Positif Etika Utilitarianisme
      Terdapat tiga lebihan dan  nilai positif dalam teori utilitarianisme yang pertama yaitu rasionalitas, kedua yaitu kebebasan dan yang terkhir yaitu universalitas. Dalam sistem rasionalitas muncul ketika terdapat keputusan benefit, bonus dan sistem pemasaran yang dilakukan. Sedangkan kebebasan merupakan kesempatan yang dapat digunakan oleh pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya sebaik mungkin, tetapi tetap dalam koridor hukum dan tanggung jawab. Utilitarianisme juga bernilai universalitas, sebab praktek bisnis yang dilakukan memiliki tujuan pendapatan keuntungan begi sebanyak mungkin anggota atau konsumen mereka.

Kelemahan Etika Utilitarianisme
    Kelemahan yang pertama yaitu konsep manfaat yang begitu luas. Dalam hal ini, konsep dan konteks manfaat menjadi masalah penting. Manfaat masing-masing pihak adalah berbeda, manfaat biasa diterjemahkan sebagai keuntungan dan usaha perluasan atau pengembangan perusahaan. Kedua, meskupin cara-cara yang dilakukan dalam merekrut anggota baru merupakan cara-cara yang tidak etis, terlalu memaksa menjanjikan iming-iming yang belum tentu terwujud, namun jika tujuannya adalah untuk mendatangkan keuntungan, maka tindakan tersebut dianggap tidak etis. Ketiga, variabel yang dinilai tidak semua bisa dikuantifikasi, sehingga sulit untuk mengukur  dan memperbandingkan keuntungan  dan kerugian hanya berdasarkan variabel yang ada. Keempat, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, ada kesulitan cukup besar untuk menentukan prioritas diantara ketiganya. Kelima, Utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.


Syarat bagi Tanggung Jawab Moral

1. Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
      •       Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
      •       Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
      •       Orang yang melakukan tindakan tertentu memang maumelakukan tindakan itu

2. Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
    • Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
    • Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif Tanggung jawab sosial perusahaan hanya            dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan            sebesar-besarnya(Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits,        New York Times Magazine,13-09-1970).

3. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
       • Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
       • Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
       • Biaya Keterlibatan Sosial
       • Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

4. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
       • Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
       • Terbatasnya Sumber Daya Alam
       • Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
       • Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
       • Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
       • Keuntungan Jangka Panjang

Paham Tradisional Dalam Bisnis


Dalam pahan tradisional dalam bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu:
1. Keadilan Legal
   Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

2. Keadilan Komutatif
    Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.

3. Keadilan Distributif
    Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

Komentar

Postingan Populer